Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran telah diterbitkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020.
Satuan Biaya BOP dan BOS
RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan
Raudlatul Athfal (RA)
a. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
c. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Madrasah ( MI, MTs dan MA )
a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T. dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Bagi sahabat semua yang membutuhkan file lengkapnya silahkan download pada link yang tersedia.
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 : DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 semoga bermanfaat
OKE SUKSES ZONE 6:47 PM Admin Bandung IndonesiaPerubahan mekanisme ini disebabkan karena adanya perubahan akun untuk dana BOS 2015/2016 yang semula menggunakan akun 57 yang merupakan akun untuk Bansos sekarang berubah menjadi akun 52 yaitu akun untuk belanja barang. Dengan adanya perubahan tersebut maka berubah juga pola mekanisme pencairanya sekarang kita harus mengajukan RKAM terlebih dahulu setelah itu baru BOS bisa cair.
Download Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah ( RKAM ) Tahun Pelajaran 2015/2016-UPDATE
Permendiknas No19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
BPU ini disusun untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah yang dikembangkan dengan memperhatikan sistem pendidikan inklusi yaitu lingkungan geografis, budaya, agama, ras, jender, perlindungan anak serta kelompok masyarakat HIV/AIDS dan berkebutuhan khusus.
BPU ini akan membantu Saudara dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/ madrasah dengan terlebih dahulu memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pendidikan dasar, Analisis Konteks atau Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah. Melalui kajian berbagai dokumen dan diskusi dengan sesama kepala sekolah/ madrasah dalam forum KKKS/KKM atau MKKS/M serta diskusi dengan tim pengembang di sekolah/madrasah, maka kemampuan dan keterampilan Saudara dalam menyusun rencana kerja sekolah/madrasah akan semakin meningkat.
Keterampilan menyusun RKJM-RKAS/M sangat penting bagi Saudara. RKJM merupakan wujud dari program jangka menengah (empat tahun), dan RKAS/M merupakan program tahunan (satu tahun) yang akan menjadi pedoman bagi Saudara beserta tim pengembang sekolah/madrasah dalam mengelola sekolah/madrasah selama Saudara melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah.
BPU ini dilakukan dengan pendekatan In Service Learning (In-1), On the Job Learning (On) dan In Service Learning 2 (In-2).