Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

 

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran telah diterbitkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020. 

Satuan Biaya BOP dan BOS 

RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan 

Raudlatul Athfal (RA)

a. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

c. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Madrasah ( MI, MTs dan MA )

a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T. dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan

Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah  

Bagi sahabat semua yang membutuhkan file lengkapnya silahkan download pada link yang tersedia. 

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 : DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi mengenai Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 semoga bermanfaat

Download Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah ( RKAM ) Tahun Pelajaran 2015/2016-UPDATE



Dana BOS merupakan sudah menjadi kebutuhan utama di setiap madrasah. Dana BOS belum cair membuat resah madrasah, apa lagi buat guru honorer yang bergantung gajinya dari dana BOS. Mekanisme pencairan dana BOS untuk tahun pelajaran 2015/2016 mengalami perubahan. Diantaranya untuk pencairan dana BOS diwajibkan mengumpulkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Perubahan mekanisme ini disebabkan karena adanya perubahan akun untuk dana BOS 2015/2016 yang semula menggunakan akun 57 yang merupakan akun untuk Bansos sekarang berubah menjadi akun 52 yaitu akun untuk belanja barang. Dengan adanya perubahan tersebut maka berubah juga pola mekanisme pencairanya sekarang kita harus mengajukan RKAM terlebih dahulu setelah itu baru BOS bisa cair.

Pada saat ini saya akan bagikan Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM ) Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk satu tahun. Jika ingin merubah anda tinggal merubah angkanya saja serta menyesuaikan dengan kebutuhan di madrasah anda.

Link Download : Contoh Rencana Kegiatan danAnggaran Madrasah ( RKAM ) Tahun Pelajaran 2015/2016

Download Bahan Pembelajaran Utama Pembuatan RKJM dan RKAS/M

Buku Panduan Pembuatan RKJM dan RKA S/M

RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)
DAN 
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH / MADRASAH

Pengantar 
Perencanaan yang baik pada suatu kegiatan adalah awal dalam meraih sebuah kesuksesan. Pada saat kita mulai menyusun perencanaan kegiatan, kita telah menciptakan banyak peluang untuk menuju kesuksesan. Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain yang menunjang telah dibuat sebagai landasan dalam penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah. Kesemuanya ini menunjukkan betapa pentingnya sebuah perencanaan yang baik.

Permendiknas No19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa:
  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

Rencana kerja sekolah/madrasah akan memberikan banyak peluang bagi Saudara sebagai kepala sekolah/madrasah dalam mengelola segala sumber daya yang ada di sekolah/ madrasah dengan cara yang terbaik, efektif dan efisien, untuk mendapatkan prestasi terbaik, memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik.

BPU ini disusun untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah yang dikembangkan dengan memperhatikan sistem pendidikan inklusi yaitu lingkungan geografis, budaya, agama, ras, jender, perlindungan anak serta kelompok masyarakat HIV/AIDS dan berkebutuhan khusus.

BPU ini akan membantu Saudara dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/ madrasah dengan terlebih dahulu memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pendidikan dasar, Analisis Konteks atau Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah. Melalui kajian berbagai dokumen dan diskusi dengan sesama kepala sekolah/ madrasah dalam forum KKKS/KKM atau MKKS/M serta diskusi dengan tim pengembang di sekolah/madrasah, maka kemampuan dan keterampilan Saudara dalam menyusun rencana kerja sekolah/madrasah akan semakin meningkat.

Keterampilan menyusun RKJM-RKAS/M sangat penting bagi Saudara. RKJM merupakan wujud dari program jangka menengah (empat tahun), dan RKAS/M merupakan program tahunan (satu tahun) yang akan menjadi pedoman bagi Saudara beserta tim pengembang sekolah/madrasah dalam mengelola sekolah/madrasah selama Saudara melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah.

RKJM-RKAS/M juga akan menjadi panduan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah Saudara dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Perencanaan yang berkualitas akan menghasilkan kinerja yang berkualitas pula. RKJM-RKAS/M yang ideal membutuhkan tim pengembang yang kompak, maka Saudara perlu menyamakan persepsi di lingkungan tempat kerja agar proses penyusunan sesuai dengan yang diharapkan.

BPU ini dilakukan dengan pendekatan In Service Learning (In-1), On the Job Learning (On) dan In Service Learning 2 (In-2).

Download Format K1 - K8 BOS Reguler Tahun 2015 Update

Format terbaru K1 - K8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 silahkan download dengan klik link di bawah ini :

Back To Top