Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran telah diterbitkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020.
Satuan Biaya BOP dan BOS
RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan
Raudlatul Athfal (RA)
a. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
c. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Madrasah ( MI, MTs dan MA )
a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T. dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Bagi sahabat semua yang membutuhkan file lengkapnya silahkan download pada link yang tersedia.
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 : DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 semoga bermanfaat