DRAFT PANDUAN PORSADIN V KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2018
OSZ : DRAFT PANDUAN PORSADIN V KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2018
Salah satu upaya peningkatan eksistensi Diniyah Takmiliyah di masyarakat Galuh Ciamis salah satunya dengan Pekan Olah Raga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) tingkat Kabupaten Ciamis yang merupakan bagian dari PORSADIN Nasional karena dilaksanakan secara berjenjang dengan maksud dalam rangka lebih memunculkan keberadaan Diniyah Takmiliyah sebagai potensi lembaga pendidikan di Kabupaten Ciamis yang fenomenal, dinamis dan berbasis kekuatan masyarakat.
Selain itu, dengan penyelenggaraan PORSADIN ini dapat menjadi data primer untuk sumber analisis tentang kemajuan hasil belajar siswa pada Diniyah Takmiliyah, yang pada gilirannya dapat menjadi umpan balik untuk lahirnya upaya-upaya pembinaan dan perbaikan yang lebih terarah dikemudian hari. Selain dalam rangka menggali potensi Murid dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah diantara para Murid Diniyah, para guru, para pengurus FKDT se-Kabupaten Ciamis; adalah salah satu motivasi diadakannya berbagai jenis perlombaan melalui kegiatan PORSADIN (Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah).
Berikut saya akan share Draf Panduan PORSADIN V Kabupaten Ciamis Tahun 2018 :
MATA LOMBA
a. Cabang akademik/Seni dan Olahraga Jenjang DTA
1 Tahfidz Juz Amma
2 Cerdas Cermat Diniyah
3 Pidato B. Arab
4 Pidato B. Indonesia
5 Kalighrafi
6 Murotal Wal Imla
7 Puisi Islami
8 Atletik
9. Futsal
10. MQK
11. Tenis Meja
b. Cabang Akademik/Seni dan Olahraga Janjang DTW
1. Qiraatul Kutub (MQK)
2. Syarhil Qur’an
3. Qasidah Rebana
c. Cabang seni dan kreatifitas janjang Guru Diniyah
1. Qasidah Rebana
d. Show oppoc
1. Karnaval Kafilah
1 Tahfidz Juz Amma
2 Cerdas Cermat Diniyah
3 Pidato B. Arab
4 Pidato B. Indonesia
5 Kalighrafi
6 Murotal Wal Imla
7 Puisi Islami
8 Atletik
9. Futsal
10. MQK
11. Tenis Meja
b. Cabang Akademik/Seni dan Olahraga Janjang DTW
1. Qiraatul Kutub (MQK)
2. Syarhil Qur’an
3. Qasidah Rebana
c. Cabang seni dan kreatifitas janjang Guru Diniyah
1. Qasidah Rebana
d. Show oppoc
1. Karnaval Kafilah
KETENTUAN UMUM
1. Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Ciamis
2. Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal kelahiran maksimal 01 Januari 2006 tidak boleh lebih meskipun sehari) dan Santri Diniyah Takmiliyah Wustha berusia 16 Tahun per 31 Desember 2018 (kelahiran 2002) sedangkan untuk Guru Diniyah usianya bebas.
Persyaratan peserta:
a. Poto copi Akta kelahiran, jika tidak ada maka dapat melampirkann kartu keluarga (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
b. Raport Asli DTA/DTW yang dikeluarkan DPC FKDT Kabupaten Ciamis
c. Poto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
d. Keabsahan mengenai peserta bagi guru Diniyah dilampiri dengan foto copy SK pengangkatan sebagai guru Diniyah yang dilegalisir/salinan.
e. Mengisi formulir pendaftaran
3. Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian peserta)
4. Kafilah Kecamatan melakukan pendaftaran paling lambat seminggu sebelum acara technical meeting Porsadin dilaksanakan.
5. Peserta melakukan daftar ulang sebelum perlombaan dimulai
6. Peserta wajib mengenakan pakaian menutup aurat yang disesuaikan dengan mata lomba yang akan diikuti
7. Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba
8. 30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan
9. Apabila setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan diakhirkan dengan dilakukan pemanggilan kedua terlebih dahulu
10. Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka peserta tersebut dinyatakan gugur
11. Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
KETENTUAN LOMBA
1. Tahfidz (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Peserta membacakan maqro’ yang dibacakan oleh Dewan Hakim.
c. Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
1) Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya.
2) Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
3) Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
4) Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d. Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1) Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2) Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3) Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
4) Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f. Kriteria Penilaian terdiri dari:
1) Bidang tajwid terdiri dari:
- Makhorijul huruf
- Sifatul huruf
- Ahkamul huruf.
- Ahkamul mad wal qasr
- Tamamul qiroah
2) Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
- Al-waqfu wal ibtida
- Adabutilawah
- Tartil
- Tamamul qiroah
3) Bidang tahfidz terdiri dari:
- Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
- Sabqullisan
- Tamamul qiroah
g. Tidak dilakukan final.
h. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
2. Cerdas Cermat Diniyah (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang putra/putri atau campuran.
b. Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok (Kurikulum Nasional Tahun 2012 Terbitan Kemenag RI).
c. Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final.
d. Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
e. Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f. Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
g. Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0.
h. Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 100.
i. Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan.
j. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
3. Pidato Bahasa Indonesia (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri.
b. Teknik lomba:
1) Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3) Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
4) Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5) Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Tema pidato adalah:
1) Birrul walidain
2) Aku anak sholeh
3) Pentingnya Pendidikan agama
4) Belajar sepanjang masa
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Gaya
- Intonasi
2) Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
4. Pidato Bahasa Arab (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3) Waktu tampil maksimal 7 menit
4) Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5) Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Tema pidato adalah:
1) Birrul walidain
2) Aku anak sholeh
3) Pentingnya Pendidikan agama
4) Belajar sepanjang masa
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Gaya
- Intonasi
2) Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
5. Kalighrafi (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
2) Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
3) Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
4) Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
5) Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
6) Waktu disediakan 120 menit
c. Materi lomba adalah:
Materi disediakan panitia berdasarkan makro dari salah satu surat (Al-Falaq, Al-Nasr, Al-Lahab)
d. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
1) Kebenaran kaidah tulisan
2) Keindahan hiasan
3) Kebersihan hasil karya
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
6. Murottal wal Imla (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d. Materi lomba Juz ‘Amma
e. Urutan penampilan adalah murottal perorangan kemudian imla’ secara bersama-sama.
f. Pembacaan Imla oleh dewan hakim lafadz demi lafadz
g. Kriteria Penilaian terdiri dari:
1) Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal Qosr
2) Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muro`atul huruf wal harokat; Muro`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah
3) Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
4) Tamamul kitabah/Kesempurnaan tulisan
h. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
7. Atletik : Lari Sprint (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
2) Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
3) Menggunakan ukuran waktu
4) Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
5) Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
6) Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
7) Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
8) Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
9) Peraturan yang digunakan adalah yang disesuaikan dengan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
c. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
1) Kecepatan waktu tempuh
2) Kesesuaian lintasan
3) Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
8. Futsal (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra
b. b. Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c. Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d. Pertandingan menggunakan sistem gugur Peraturan Umum Pertandingan
1) Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final.
2) Prosedur pergantian pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari kompetisi resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
3) Keputusan dan penegasan
- Pada awal permainan, setiap tim harus bermain dengan lima pemain.
- Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
- Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
4) Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
- Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
- Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
- Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
f. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
9. Pembacaan Puisi Islami
a. Peserta adalah 1 orang santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Teks puisi disediakan panitia
2) Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan tema yang ditentukan
3) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c. Tema puisi adalah:
1) Ketuhanan
2) Pendidikan Islam
3) Cinta Tanah Air
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Mimik
- Intonasi
2) Penghayatan
3) Artikulasi
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
10. Qiraatul Kutub (MQK)
a. Peserta adalah santri DTA Putra dan Putri.
b. Materi yang dibaca dan diterjemahkan peserta lomba adalah bab Thaharoh dan Sholat
c. Kitab yang digunakan adalah kitab safiinatunnajah
d. Aspek penilaian lomba Qiro’atul Kitab meliputi :
1) kelancaran dan kebenaran membaca (sesuai kaidah nahwu dan sorof)
2) ketepatan bacaan dengan memberi makna gandul,
3) ketepatan mengartikan ke dalam bahasa Indonesia
4) adab
e. Diikuti oleh peserta putra dan putri
f. Durasi waktu lomba 5 menit/ peserta
g. Kitab disediakan Panitia
h. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
11. Tenis Meja
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
c. Teknik lomba :
1) Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
2) Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur
3) Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI)
4) Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing
5) Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
d. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
12. Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) tingkat DTW
1. Peserta adalah utusan juara I tingkat Kecamatan terdiri dari 1 orang putra dan 1 putri
2. Peserta hadir di tempat perlombaan maksimal 10 menit sebelum perlombaan dimulai
3. Peserta harus memakai ID CARD pada saat penampilan
4. Peserta mengambil Maqro’ (Bagian yang dibaca) satu menit sebelum penampilan
5. Penampilan peserta maksimal 10 menit (satu babak I) dengan perincian :
2 menit : Qiroah, tarjamah, qowaid, 2 menit : Munaqosyah, Tanya jawab : 3 menit
6. Waktu penampilan ditentukan dengan isyarah lampu:
Kuning I : Persiapan
Hijau : Mulai penampilan
Kuning II : Munaqosyah
Merah : Penampilan berakhir
7. Peserta tanpa memulai penampilan dengan salam dan mengakhiri tanpa salam
8. Peserta terbaik I,II dan III diambil dari nilai tertinggi pada babak II
9. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil 3x maka dianggap gugur
10. Dewan juri memiliki wewenang untuk mengakhiri penampilan peserta sebelum waktu penampilan usai
11. Penilaian meliputi:
• Qiroah
• Fahmul Makna (terjemah)
• Fahmul Jumal (penjelasan)
• Qowaid Nahwiyah dan sorfiyah
• Munaqosyah
12. Poin penilaian ( masing-masing juri)
• Qiroah
• Fahmul Makna (terjemah)
• Fahmul Jumal (penjelasan)
• Qowaid Nahwiyah dan sorfiyah
• Munaqosyah
13. Materi Perlombaan
1. Topik pembahasan : Fiqh
2. Kitab : Fathul Qarib
14. Apabila ada ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas dan atau ada indikasi kecurangan, maka panitia berhak untuk mempertimbangkan pendiskualifikasiannya.
15. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan di atas, akan diatur dan ditetapkan di kemudian sesuai dengan kebutuhan.
13. Syarhil Qur’an (Jenajang DTW)
1. Peserta adalah juara I tingkat kecamatan terdiri dari 1 regu
2. Terdiri dari 3 orang sejenis atau campur
3. Peserta harus memakai ID CARD pada saat penampilan
4. Pembaca, penterjemah & pensyarah
5. Tema : tentang: Lingkungan Hidup, Persatuan & Kesatuan, Dampak media informasi, hikmah hijrah Nabi Muhammad SAW.
6. Waktu 10 menit per regu
7. Berbusana Muslim, rapih & sopan
8. Keputusan dewan juri adalah hak paten
9. Penilaian :
a. Keseuaian materi dengan tema
b. Intonasi, & Ekpresi
c. Artikulasi ( Kejelasan bahasa )
d. Kefasihan Qiro’ah
10. Ketentuan penilaian dan yang lain dibahas dalam technical meeting
14. Qasidah Rebana (jenjang DTW)
1. Peserta adalah Grup /Jam’iah utusan Kecamatan
2. Setiap Grup /Jami’ah terdiri dari 9 orang (putra saja/putri saja)
3. Peserta adalah murid DTW.
4. Usia dan jenis kelamin peserta bebas.
5. Lagu Wajib (Menuntut Ilmu) Versi Nurasiyah Jamil As sabab Medan Lagu Pilihan (Matahari Dunia,Jilbab Putih,Solatumbisalam,Ashabiyah) Versi bebas.
6. Waktu Lomba selama 15 menit (termasuk Persiapan Alat dan Cek Sound System)
7. Isyarat lomba
a. Lampu kuning : Mulai
b. Lampu hijau : Kurang 1 menit
c. Lampu Merah : Selesai
8. Peserta hadir 10 menit sebelum lomba.
9. Alat membawa sendiri (genjring dan kecrek=hajir dan tamborin saja)
10. Dilarang Mnggunakan alat berirama nada notasi. Contoh : Seruling, Piano, Belera, Biola dll.
11. Tidak diperkenankan menggunakan alat music elektrik.
12. Keputusan dewan juri adalah hak paten
13. Kriteria penilaian
• Vokal
• Variasi gerakan dan improvisasi
• Kekompakan
• Ekpresi
• Adab
15. Qasidah Rebana Tradisional (Jenjang Guru DT)
a. Peserta adalah Guru DT beregu/campuran dengan jumlah peserta 9 orang utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik lomba:
Peserta mengenakan kostum
Peserta membawakan lagu wajib dan salah satu lagu pilihan yang ditentukan panitia
Peserta tampil berdasarkan nomor urut hasil undian
Peserta tampil maksimal 15 menit dan tidak boleh memperkenalkan diri
Peserta membawa peralatan sendiri berupa : Rebana dan Kecrek.
Apabila sudah dipanggil 3 x belum hadir, akan ditampilkan diakhir urutan
c. Materi lomba
Lagu wajib adalah Sholawat Nabi (Tola’al badru)
Lagu pilihan adalah Salamim Ba’id, Magadir dan Perdamaian
d. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. Vocal
b. Variasi gerakan dan improvisasi
c. Kekompakan
d. Ekspresi
e. Adab
e. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
16. Show Oppoc/Karnaval (Jenjang Kafilah)
a. Persyaratan Peserta :
1. Setiap peserta harus mencerminkan/merefresentasikan keadaan Diniyah.
2. Setiap peserta wajib memasukkan synopsis (ringkasan cerita) dan jumlah orang yang
mengikuti karnaval sebanyak 3 (tiga) rangkap ke panitia.
3. Setiap peserta wajib membawa papan nama Kafilah/PAC-FKDT masing-masing
4. Peserta terdiri dari semua umur (tidak ada batasan umur)
6. Jumlah orang dari masing-masing peserta pada saat start harus sama dengan jumlah
pada saat finish.
7. Penilaian dewan juri dianggap sah dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
b. Kriteria Penilaian :
1. Kreativitas
2. Penampilan
3. Estetika
4. Kekompakan
5. Kedisiplinan
c. Keterangan :
- Karnaval tidak termasuk penilaian Juara Umum
- Penyerahan Piala langsung pada upacara Penutupan PORSADIN V tingkat Kabupaten
1. Tahfidz (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Peserta membacakan maqro’ yang dibacakan oleh Dewan Hakim.
c. Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
1) Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya.
2) Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
3) Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
4) Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d. Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1) Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2) Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3) Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
4) Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f. Kriteria Penilaian terdiri dari:
1) Bidang tajwid terdiri dari:
- Makhorijul huruf
- Sifatul huruf
- Ahkamul huruf.
- Ahkamul mad wal qasr
- Tamamul qiroah
2) Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
- Al-waqfu wal ibtida
- Adabutilawah
- Tartil
- Tamamul qiroah
3) Bidang tahfidz terdiri dari:
- Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
- Sabqullisan
- Tamamul qiroah
g. Tidak dilakukan final.
h. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
2. Cerdas Cermat Diniyah (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang putra/putri atau campuran.
b. Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok (Kurikulum Nasional Tahun 2012 Terbitan Kemenag RI).
c. Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final.
d. Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
e. Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f. Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
g. Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0.
h. Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 100.
i. Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan.
j. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
3. Pidato Bahasa Indonesia (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri.
b. Teknik lomba:
1) Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3) Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
4) Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5) Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Tema pidato adalah:
1) Birrul walidain
2) Aku anak sholeh
3) Pentingnya Pendidikan agama
4) Belajar sepanjang masa
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Gaya
- Intonasi
2) Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
4. Pidato Bahasa Arab (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
3) Waktu tampil maksimal 7 menit
4) Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
5) Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Tema pidato adalah:
1) Birrul walidain
2) Aku anak sholeh
3) Pentingnya Pendidikan agama
4) Belajar sepanjang masa
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Gaya
- Intonasi
2) Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
5. Kalighrafi (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
2) Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
3) Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
4) Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
5) Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
6) Waktu disediakan 120 menit
c. Materi lomba adalah:
Materi disediakan panitia berdasarkan makro dari salah satu surat (Al-Falaq, Al-Nasr, Al-Lahab)
d. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
1) Kebenaran kaidah tulisan
2) Keindahan hiasan
3) Kebersihan hasil karya
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
6. Murottal wal Imla (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d. Materi lomba Juz ‘Amma
e. Urutan penampilan adalah murottal perorangan kemudian imla’ secara bersama-sama.
f. Pembacaan Imla oleh dewan hakim lafadz demi lafadz
g. Kriteria Penilaian terdiri dari:
1) Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal Qosr
2) Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muro`atul huruf wal harokat; Muro`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah
3) Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
4) Tamamul kitabah/Kesempurnaan tulisan
h. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
7. Atletik : Lari Sprint (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
2) Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
3) Menggunakan ukuran waktu
4) Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
5) Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
6) Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
7) Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
8) Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
9) Peraturan yang digunakan adalah yang disesuaikan dengan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
c. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
1) Kecepatan waktu tempuh
2) Kesesuaian lintasan
3) Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
8. Futsal (Jenjang DTA)
a. Peserta adalah santri DTA putra
b. b. Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c. Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d. Pertandingan menggunakan sistem gugur Peraturan Umum Pertandingan
1) Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final.
2) Prosedur pergantian pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari kompetisi resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
3) Keputusan dan penegasan
- Pada awal permainan, setiap tim harus bermain dengan lima pemain.
- Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
- Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
4) Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
- Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
- Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
- Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
f. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
9. Pembacaan Puisi Islami
a. Peserta adalah 1 orang santri DTA putra dan putri
b. Teknik lomba:
1) Teks puisi disediakan panitia
2) Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan tema yang ditentukan
3) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c. Tema puisi adalah:
1) Ketuhanan
2) Pendidikan Islam
3) Cinta Tanah Air
d. Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
- Adab
- Mimik
- Intonasi
2) Penghayatan
3) Artikulasi
e. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
10. Qiraatul Kutub (MQK)
a. Peserta adalah santri DTA Putra dan Putri.
b. Materi yang dibaca dan diterjemahkan peserta lomba adalah bab Thaharoh dan Sholat
c. Kitab yang digunakan adalah kitab safiinatunnajah
d. Aspek penilaian lomba Qiro’atul Kitab meliputi :
1) kelancaran dan kebenaran membaca (sesuai kaidah nahwu dan sorof)
2) ketepatan bacaan dengan memberi makna gandul,
3) ketepatan mengartikan ke dalam bahasa Indonesia
4) adab
e. Diikuti oleh peserta putra dan putri
f. Durasi waktu lomba 5 menit/ peserta
g. Kitab disediakan Panitia
h. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
11. Tenis Meja
a. Peserta adalah santri DTA putra dan putri
b. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
c. Teknik lomba :
1) Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
2) Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur
3) Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI)
4) Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing
5) Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
d. Ketentuan lain akan disepakati pada pelaksanaan technical meeting.
12. Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) tingkat DTW
1. Peserta adalah utusan juara I tingkat Kecamatan terdiri dari 1 orang putra dan 1 putri
2. Peserta hadir di tempat perlombaan maksimal 10 menit sebelum perlombaan dimulai
3. Peserta harus memakai ID CARD pada saat penampilan
4. Peserta mengambil Maqro’ (Bagian yang dibaca) satu menit sebelum penampilan
5. Penampilan peserta maksimal 10 menit (satu babak I) dengan perincian :
2 menit : Qiroah, tarjamah, qowaid, 2 menit : Munaqosyah, Tanya jawab : 3 menit
6. Waktu penampilan ditentukan dengan isyarah lampu:
Kuning I : Persiapan
Hijau : Mulai penampilan
Kuning II : Munaqosyah
Merah : Penampilan berakhir
7. Peserta tanpa memulai penampilan dengan salam dan mengakhiri tanpa salam
8. Peserta terbaik I,II dan III diambil dari nilai tertinggi pada babak II
9. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil 3x maka dianggap gugur
10. Dewan juri memiliki wewenang untuk mengakhiri penampilan peserta sebelum waktu penampilan usai
11. Penilaian meliputi:
• Qiroah
• Fahmul Makna (terjemah)
• Fahmul Jumal (penjelasan)
• Qowaid Nahwiyah dan sorfiyah
• Munaqosyah
12. Poin penilaian ( masing-masing juri)
• Qiroah
• Fahmul Makna (terjemah)
• Fahmul Jumal (penjelasan)
• Qowaid Nahwiyah dan sorfiyah
• Munaqosyah
13. Materi Perlombaan
1. Topik pembahasan : Fiqh
2. Kitab : Fathul Qarib
14. Apabila ada ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas dan atau ada indikasi kecurangan, maka panitia berhak untuk mempertimbangkan pendiskualifikasiannya.
15. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan di atas, akan diatur dan ditetapkan di kemudian sesuai dengan kebutuhan.
13. Syarhil Qur’an (Jenajang DTW)
1. Peserta adalah juara I tingkat kecamatan terdiri dari 1 regu
2. Terdiri dari 3 orang sejenis atau campur
3. Peserta harus memakai ID CARD pada saat penampilan
4. Pembaca, penterjemah & pensyarah
5. Tema : tentang: Lingkungan Hidup, Persatuan & Kesatuan, Dampak media informasi, hikmah hijrah Nabi Muhammad SAW.
6. Waktu 10 menit per regu
7. Berbusana Muslim, rapih & sopan
8. Keputusan dewan juri adalah hak paten
9. Penilaian :
a. Keseuaian materi dengan tema
b. Intonasi, & Ekpresi
c. Artikulasi ( Kejelasan bahasa )
d. Kefasihan Qiro’ah
10. Ketentuan penilaian dan yang lain dibahas dalam technical meeting
14. Qasidah Rebana (jenjang DTW)
1. Peserta adalah Grup /Jam’iah utusan Kecamatan
2. Setiap Grup /Jami’ah terdiri dari 9 orang (putra saja/putri saja)
3. Peserta adalah murid DTW.
4. Usia dan jenis kelamin peserta bebas.
5. Lagu Wajib (Menuntut Ilmu) Versi Nurasiyah Jamil As sabab Medan Lagu Pilihan (Matahari Dunia,Jilbab Putih,Solatumbisalam,Ashabiyah) Versi bebas.
6. Waktu Lomba selama 15 menit (termasuk Persiapan Alat dan Cek Sound System)
7. Isyarat lomba
a. Lampu kuning : Mulai
b. Lampu hijau : Kurang 1 menit
c. Lampu Merah : Selesai
8. Peserta hadir 10 menit sebelum lomba.
9. Alat membawa sendiri (genjring dan kecrek=hajir dan tamborin saja)
10. Dilarang Mnggunakan alat berirama nada notasi. Contoh : Seruling, Piano, Belera, Biola dll.
11. Tidak diperkenankan menggunakan alat music elektrik.
12. Keputusan dewan juri adalah hak paten
13. Kriteria penilaian
• Vokal
• Variasi gerakan dan improvisasi
• Kekompakan
• Ekpresi
• Adab
15. Qasidah Rebana Tradisional (Jenjang Guru DT)
a. Peserta adalah Guru DT beregu/campuran dengan jumlah peserta 9 orang utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik lomba:
Peserta mengenakan kostum
Peserta membawakan lagu wajib dan salah satu lagu pilihan yang ditentukan panitia
Peserta tampil berdasarkan nomor urut hasil undian
Peserta tampil maksimal 15 menit dan tidak boleh memperkenalkan diri
Peserta membawa peralatan sendiri berupa : Rebana dan Kecrek.
Apabila sudah dipanggil 3 x belum hadir, akan ditampilkan diakhir urutan
c. Materi lomba
Lagu wajib adalah Sholawat Nabi (Tola’al badru)
Lagu pilihan adalah Salamim Ba’id, Magadir dan Perdamaian
d. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. Vocal
b. Variasi gerakan dan improvisasi
c. Kekompakan
d. Ekspresi
e. Adab
e. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
16. Show Oppoc/Karnaval (Jenjang Kafilah)
a. Persyaratan Peserta :
1. Setiap peserta harus mencerminkan/merefresentasikan keadaan Diniyah.
2. Setiap peserta wajib memasukkan synopsis (ringkasan cerita) dan jumlah orang yang
mengikuti karnaval sebanyak 3 (tiga) rangkap ke panitia.
3. Setiap peserta wajib membawa papan nama Kafilah/PAC-FKDT masing-masing
4. Peserta terdiri dari semua umur (tidak ada batasan umur)
6. Jumlah orang dari masing-masing peserta pada saat start harus sama dengan jumlah
pada saat finish.
7. Penilaian dewan juri dianggap sah dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
b. Kriteria Penilaian :
1. Kreativitas
2. Penampilan
3. Estetika
4. Kekompakan
5. Kedisiplinan
c. Keterangan :
- Karnaval tidak termasuk penilaian Juara Umum
- Penyerahan Piala langsung pada upacara Penutupan PORSADIN V tingkat Kabupaten