LKSA Bina Mekar Miftahussalam Santuni 95 Orang Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu




Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, rahmat dan maghfiroh yang patut kita muliakan dengan cara berlomba-lomba dalam kebaikan. 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu sekaligus pemberian santunan pada 95 orang anak yatim yang menjadi anak asuh LKSA dari mulai tingkat RA, DTA, TPQ, MI, MTs dan SMK di GOR Miftahussalam pada hari Jum'at (16/06/2017).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan LKSA setiap bulan Ramadhan untuk memberikan kebahagiaan pada anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu menyambut hari yang fitri.

Pengurus LKSA Bina Mekar Miftahussalam menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak dr. Suswadi, Azhar PS dan Pitaloka PS, BMT Miftahussalam, Bapak Nano (Hemart Store), Keluarga Besar Bapak Dadan Apip Hamdan, Keluarga Besar Bapak Edi Cahyadi, Keluarga Besar Ibu Hj. Muthoah, Bapak Dana, hamba Allah dan seluruh donatur yang telah memberikan bantuan sehingga terlaksananya kegiatan.  Semoga amal kebaikannya mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Bagi sahabat OSZ yang ingin ikutan donasi untuk anak yatim silahkan klik : Di sini

Foto Kegiatan : 









Aplikasi Penghitungan Nilai Akreditasi Panti / PSAA / LKSA


OSZ : Aplikasi Penghitungan Nilai Akreditasi Panti / PSAA / LKSA 

Salam sahabat OSZ semua.... bagi sahabat yang menjadi pengelola Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) atau sekarang disebut dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang akan mengikuti Akreditasi PSAA/LKSA Tahun 2017, sebagai bahan analisis sampai sejauh mana capaian target penilaian akreditasi LKSA dan perkiraan nilai yang akan kita capai saya akan share Aplikasi Penghitungan Nilai Akreditasi Panti / PSAA / LKSA. Isinya meliputi :
  1. Isian total soal Kuisioner
  2. Kolom isian skor 
  3. Total jumlah skor
  4. Persentase skor 
  5. Nilai Akreditasi
bagi sahabat yang membutuhkan aplikasi tersebut, silahkan download saja di link yang telah disediakan.

Link download : 

Tahapan Pelaksanaan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)


 Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

Temu Penguatan Kapasitas Anak (PKA)

Adalah Sebuah pertemuan yang diikuti oleh anak-anak dalam suatu lembaga yang dibimbing oleh seorang narasumber/ fasilitator/ pekerja sosial atau pihak lain yang berkaitan dengan anak. Pertemuan tersebut akan membahas satu atau beberapa topik permasalahan anak dalam kehidupan sehari hari untuk dicarikan solusinya.

Komponen yang terlibat dalam kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Anak adalah :

1) Anak-anak berusia maksimal 18 tahun terdiri :

- Anak-anak yang ada di dalam lembaga
- Anak-anak yang ada di orang tua / keluarga
- Anak-anak lain yang membutuhkan kegiatan tersebut

2) Narasumber/ fasilitator atau pemberi materi

Narasumber dimaksud adalah pejabat yang ditugaskan dari Kementerian Sosial untuk menyampaikan materi dalam pertemuan PKA. Akomodasi dibebankan pada DIPA Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak selama dana masih tersedia. Sedangkan fasilitator dapat dari unsur yang lain, secara lengkap sebagai berikut :
- Kementerian Sosial
- Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota
- Intansi Lain yang terkait
- Petugas Lembaga
- Sakti Peksos
- Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat

3) Tempat / Lokasi

- Lembaga / LKSA
- Kantor Desa/Kelurahan
- Kantor Kecamatan
- Kantor Instansi lainnya
- Rumah keluarga / penduduk

4) Sarana permainan

- ATK
- Peralatan peraga role play
- Soundsistem
- Meja dan Kursi
- Dan peralatan lain sesuai kebutuhan

5) Akomodasi dan konsumsi

- Transport/ Uang saku peserta, panitia dan fasilitator
- Konsumsi / makan
- Snak

6) Perkantoran

- ATK Sekretariat
- Meja dan Kursi
- Panitia / Petugas lembaga
- Pelaporan


Temu Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK)

Adalah Sebuah pertemuan dan bimbingan mental sosial yang diikuti oleh para orang tua dari anak-anak baik yang meneriam bantuan PKSA mamupun orang tua yang tidak menerima bantuan PKSA. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh lembaga dengan dibimbing oleh seorang narasumber/ fasilitator/ pekerja sosial atau pihak lain yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan orang tua . Pertemuan tersebut akan membahas satu atau beberapa topik permasalahan anak dan orang tua dalam kehidupan sehari.

Komponen yang terlibat dalam kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Keluarga adalah :

1) Orang Tua Penerima Manfaat TEPAK terdiri,
- Bapak
- Ibu
- Bapak dan Ibu
- Saudara
- Orang Tua angkat/asuh
- Wali Anak

2) Narasumber/ fasilitator atau pemberi materi
Narasumber dimaksud adalah pejabat yang ditugaskan dari Kementerian Sosial untuk menyampaikan materi dalam pertemuan PKA. Akomodasi dibebankan pada DIPA Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak selama dana masih tersedia. Sedangkan fasilitator dapat dari unsur yang lain, secara lengkap sebagai berikut :
- Kementerian Sosial
- Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota
- Intansi Lain yang terkait
- Petugas Lembaga
- Sakti Peksos
- Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat

3) Tempat / Lokasi
- Lembaga / LKSA
- Kantor Desa/Kelurahan
- Kantor Kecamatan
- Kantor Instansi lainnya
- Rumah keluarga / penduduk

4) Sarana permainan
- ATK
- Peralatan peraga role play
- Sound system
- Meja dan Kursi
- Dan peralatan lain sesuai kebutuhan

5) Akomodasi dan konsumsi
- Transport/ Uang saku peserta, panitia dan narasumber
- Konsumsi / makan
- Snack

6) Perkantoran
- ATK Sekretariat
- Meja dan Kursi
- Petugas lembaga
- Pelaporan

Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

Download Pedoman Operasional Bantuan Sosial Untuk LKSA Tahun 2015


Bantuan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Melalui Pusat dan Dekosentrasi Tahun 2015 sudah mulai digulirkan kepada panti-panti sosial yang telah lolos verifikasi. Silahkan Download Pedoman Operasional Bantuan Sosial Untuk LKSA Tahun 2015 di sini : Pedoman Operasional Bantuan Sosial Untuk LKSA Tahun 2015

Sekilas tentang Bantuan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Bantuan Sosial Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut LKSA merupakan salah satu bagian dari program pemerintah dalam rangka mendukung pengasuhan anak berbasis keluarga. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab utama orangtua dalam pengasuhan anak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Setiap anak memiliki kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan hubungan dengan orangtuanya, kesejahteraan diri, keselamatan, dan pengasuhan yang berkelanjutan. Kebutuhan tersebut hanya bisa dipenuhi dari orangtuanya sendiri sebagai fondasi bagi tumbuh kembang mereka. Namun demikian, situasi kemiskinan yang dihadapi banyak keluarga telah menyebabkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan peran pengasuhan kepada anak-anak, sehingga banyak keluarga kemudian menempatkan anak-anak mereka di LKSA.

Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk LKSA menggariskan bahwa kemiskinan yang dialami oleh orang tua anak dan kebutuhan akan pendidikan anak tidak bisa dijadikan alasan untuk anak ditempatkan di LKSA.

LKSA bisa meresponnya dengan member dukungan sesuai dengan kebutuhan anak, tanpa harus memisahkan anak dengan orang tuanya. Penetapan pengasuhan anak baik tetap dalam asuhan keluarga atau di LKSA, diputuskan oleh Dinas/instansi Sosial kabupaten/Kota berdasarkan pada
asesmen pekerja sosial. Oleh karena itu peran pekerja sosial sangat penting dalam mengoptimalkan peran LKSA dalam mendukung pengasuhan dalam keluarga maupun dalam LKSA.

LKSA berperan sebagai lembaga yang mendukung pengasuhan berbasis keluarga, termasuk basis keluarga bagi berbagai bentuk pengasuhan alternative untuk anak. Melalui Bantuan Sosial ini, LKSA akan mulai menjalankan fungsi baru dalam mendukung penyatuan kembali anak-anak yang masih dapat diasuh oleh orangtua atau anggota keluarga lainnya dan secara aktif merespon anak-anak yang mengalami masalah pengasuhan.

LKSA yang telah melaksanakan peran pengasuhan kepada anak-anak perlu didukung agar dapat menjalankan fungsinya secara lebih tepat dalam pengasuhan anak. Oleh karena itu Bantuan Sosial melalui LKSA, dapat mengalokasikan bantuannya tidak hanya untuk anak-anak yang ada di dalam LKSA, tetapi juga untuk anak-anak yang ada di luar LKSA (layanan non panti). Layanan ini untuk mendorong penyatuan anak-anak dengan keluarga mereka dan menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh anak-anak mereka, termasuk di dalamnya anak jalanan, anak balita terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Back To Top