Tahapan Pelaksanaan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)


 Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

Temu Penguatan Kapasitas Anak (PKA)

Adalah Sebuah pertemuan yang diikuti oleh anak-anak dalam suatu lembaga yang dibimbing oleh seorang narasumber/ fasilitator/ pekerja sosial atau pihak lain yang berkaitan dengan anak. Pertemuan tersebut akan membahas satu atau beberapa topik permasalahan anak dalam kehidupan sehari hari untuk dicarikan solusinya.

Komponen yang terlibat dalam kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Anak adalah :

1) Anak-anak berusia maksimal 18 tahun terdiri :

- Anak-anak yang ada di dalam lembaga
- Anak-anak yang ada di orang tua / keluarga
- Anak-anak lain yang membutuhkan kegiatan tersebut

2) Narasumber/ fasilitator atau pemberi materi

Narasumber dimaksud adalah pejabat yang ditugaskan dari Kementerian Sosial untuk menyampaikan materi dalam pertemuan PKA. Akomodasi dibebankan pada DIPA Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak selama dana masih tersedia. Sedangkan fasilitator dapat dari unsur yang lain, secara lengkap sebagai berikut :
- Kementerian Sosial
- Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota
- Intansi Lain yang terkait
- Petugas Lembaga
- Sakti Peksos
- Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat

3) Tempat / Lokasi

- Lembaga / LKSA
- Kantor Desa/Kelurahan
- Kantor Kecamatan
- Kantor Instansi lainnya
- Rumah keluarga / penduduk

4) Sarana permainan

- ATK
- Peralatan peraga role play
- Soundsistem
- Meja dan Kursi
- Dan peralatan lain sesuai kebutuhan

5) Akomodasi dan konsumsi

- Transport/ Uang saku peserta, panitia dan fasilitator
- Konsumsi / makan
- Snak

6) Perkantoran

- ATK Sekretariat
- Meja dan Kursi
- Panitia / Petugas lembaga
- Pelaporan


Temu Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK)

Adalah Sebuah pertemuan dan bimbingan mental sosial yang diikuti oleh para orang tua dari anak-anak baik yang meneriam bantuan PKSA mamupun orang tua yang tidak menerima bantuan PKSA. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh lembaga dengan dibimbing oleh seorang narasumber/ fasilitator/ pekerja sosial atau pihak lain yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan orang tua . Pertemuan tersebut akan membahas satu atau beberapa topik permasalahan anak dan orang tua dalam kehidupan sehari.

Komponen yang terlibat dalam kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Keluarga adalah :

1) Orang Tua Penerima Manfaat TEPAK terdiri,
- Bapak
- Ibu
- Bapak dan Ibu
- Saudara
- Orang Tua angkat/asuh
- Wali Anak

2) Narasumber/ fasilitator atau pemberi materi
Narasumber dimaksud adalah pejabat yang ditugaskan dari Kementerian Sosial untuk menyampaikan materi dalam pertemuan PKA. Akomodasi dibebankan pada DIPA Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak selama dana masih tersedia. Sedangkan fasilitator dapat dari unsur yang lain, secara lengkap sebagai berikut :
- Kementerian Sosial
- Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota
- Intansi Lain yang terkait
- Petugas Lembaga
- Sakti Peksos
- Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat

3) Tempat / Lokasi
- Lembaga / LKSA
- Kantor Desa/Kelurahan
- Kantor Kecamatan
- Kantor Instansi lainnya
- Rumah keluarga / penduduk

4) Sarana permainan
- ATK
- Peralatan peraga role play
- Sound system
- Meja dan Kursi
- Dan peralatan lain sesuai kebutuhan

5) Akomodasi dan konsumsi
- Transport/ Uang saku peserta, panitia dan narasumber
- Konsumsi / makan
- Snack

6) Perkantoran
- ATK Sekretariat
- Meja dan Kursi
- Petugas lembaga
- Pelaporan

Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)
Labels: Sosial

Thanks for reading Tahapan Pelaksanaan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK). Please share...!

0 Comment for "Tahapan Pelaksanaan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)"

Back To Top