Selamat pagi sahabat OSZ semua....
Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional pada tahun pelajaran sekarang dilaksanakan lebih cepat dan sudah dimulai sejak sekarang. Ini merupakan sebuah inovasi baru yang dilakukan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan. Dengan dimilikinya Data Base di setiap satuan pendidikan memudahkan pendataan calon peserta ujian. Di Kemendikbud mempunyai DAPODIK sedangkan Kemenag mempunyai EMIS. Dua Data Base ini yang akan dijadikan patokan dalam pendaftaran calon peserta Ujian Nasional.
Berikut ini saya sampaikan Juknis Pendataan Peserta Ujian Tahun 2016 :
PETUNJUK TEKNIS
PENDATAAN
PESERTA UJIAN NASIONAL SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK,
DAN SMK
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam
rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat
provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu
meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim
Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup : (1)
Penjelasan Umum, (2) Tugas dan tanggungjawab, (3) Mekanisme, dan (4) Jadwal
pendataan.
II. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon peserta
Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program
pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data
yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah
penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
- Pendataan adalah proses penyampaian
data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian
nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata
siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;
- Satuan pendidikan adalah satuan
pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka
(SMAT)
- Data satuan pendidikan adalah data
yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan,
kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan,
nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan UN;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional
yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN
akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan
data pokok pendidikan;
- EMIS adalah pendataan pendidikan
Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon peserta adalah
informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal
lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun
sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;
- Kode kelas paralel adalah kode yang
menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi
(SMA), dan program studi keahlian (SMK);
- Nomor induk adalah Nomor Induk
Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) adalah
daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui
DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan
disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;
- Verifikasi adalah pemeriksaan
tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
- Validasi adalah pernyataan kebenaran
atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan
pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS)
adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah
daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian
nasional;
- Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti
keabsahan peserta ujian nasional;
- Petugas pengolah data adalah orang
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data
UN;
- Hak akses adalah kewenangan mengubah
dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.
Untuk lebih lengkapnya silahkan
download saja di sini :