Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
OKE SUKSES ZONE 10:42 AM Admin Bandung Indonesia
Akses PDUM Kemenag Telah Dibuka Hari Ini
Akses PDUM Kemenag telah dibuka hari ini Senin 21 Februari 2022. Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) merupakan web pendataan bagi peserta Ujian Madrasah di jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK. Pendataan ini digunakan sebagai dasar untuk penyediaan blanko Ijazah ditiap jenjang oleh karena itu validitas data harus benar-benar data yang valid.
Data peserta UM dilakukan dengan cara sinkronisasi dengan portal EMIS 4.0, berikut informasi yang dirilis website PDUM :
INFO VALIDASI
2022-02-20 21:24:26
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pendataan pada Aplikasi PDUM perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Siswa pada aplikasi PDUM hanya sinkron data dengan Aplikasi EMIS.
2. Jika ditemukan data yang TIDAK VALID ATAU SALAH di PDUM, WAJIB melakukan PERBAIKAN DATA pada Aplikasi EMIS.
3. Pendataan Siswa pada Aplikasi PDUM Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK akan DITUTUP Tanggal 07 Maret 2022, Pukul 24.00 WIB.
Cara Login Aplikasi PDUM
1. Buka alamat https://pdum.kemenag.go.id/
2. Login menggunakan default Username : NSM Lembaga Password : NPSN LembagaAkses PDUM Kemenag Telah Dibuka Hari Ini Baca Dulu Ini !
Kisi-kisi Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2022
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir.
Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :
- Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
- Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
- Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
- Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
- Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
- Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
- Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Kisi-kisi Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2022
POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 merupakan acuan bagi madrasah untuk melaksanakan ujian kepada siswa.
Pendataan peserta ujian madrasah dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI. dengan alamat portal webnya https://pdum.kemenag.go.id/. Berdasarkan informasi dari Youtube Panduan Akses Madrasah bahwa akses ke PDUM bagi madrasah akan dibuka pada tanggal 21 Februari 2022 dengan cara login :
Username : NSM Lembaga
Password : NPSN Lembaga yang tercantum di EMIS
Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
- UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
- Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki ljin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
- Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M).
- Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
- Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.
Tugas Satuan Pendidikan
- Membentuk panitia pelaksana UM.
- Melakukan pendataan
- Menetapkan peserta UM.
- Mencetak kartu peserta UM.
- Melakukan sosialisasi UM.
- Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
- Mengatur ruang UM.
- Menetapkan pengawas ruang UM.
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah.
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk UMKP).
- Menyiapkan sarana pendukung UM.
- Melaksanakan UM sesuai POS UM.
- Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM
- Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.
Moda Pelaksanaan UM
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
- Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dengan klik DOWNLOAD DISINI
OKE SUKSES ZONE 9:34 PM Admin Bandung IndonesiaPOS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM
Download Kalender Akademik Madrasah dan Pendidikan Islam Tahun 2021/2022
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Silhkan Download filenya pada link yang telah disediakan :
Kalender Akademik Madrasah dan Pendidikan Islam Tahun 2021/2022 : DOWNLOAD
Download Kalender Akademik Madrasah dan Pendidikan Islam Tahun 2021/2022
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:
- Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
- Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya .
- Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru.
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1532 Tahun 2021 (MTs)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1531 Tahun 2021 (MA)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1654 Tahun 2021 (MI)
Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA):
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
DOWNLOAD JUKNIS PIP TAHUN 2021
Untuk lebih lengkap mengenai Juknis PIP Tahun 2021 silahkan langsung saja download filenya :
SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 : KLIK DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 ) semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 9:04 AM Admin Bandung Indonesia