Penilaian Hasil Belajar Di Madrasah ( MI, MTs dan MA )

OSZ : Penilaian Hasil Belajar Di Madrasah ( MI, MTs dan MA )

Pengertian 
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi/data untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 
  2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
  3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan. 

Tujuan Penilaian 

Tujuan Penilaian: untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada aspek Sikap, aspek Pengetahuan dan aspek Keterampilan.
Fungsi Penilaian:
  1. Formatif : Perbaikan proses pembelajaran dan cara belajar peserta didik.
  2. Sumatif  : mengetahui keberhasilan peserta didik pada akhir semester, akhir tahun, dan akhir masa pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Evaluatif : mengevaluasi pengelolaan pembelajaran di kelasa maupun program satuan pendidikan.
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN

Sahih = penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
Adil = Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan SARA, gender, status ekonomi dll.
Obyektif = penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
Terbuka = dapat diakses oleh semua pihak.
Beracuan Kriteria = Keberhasilan peserta didik bukan dibandingkan dengan teman2nya tetapi dengan kriteria ketuntasan yang telah ditetapkan.
Akuntabel = Dapat dipertanggungjawabkan kpd pihak internal maupun ekternal.





Link Download : 





Labels: Tugas Guru

Thanks for reading Penilaian Hasil Belajar Di Madrasah ( MI, MTs dan MA ). Please share...!

0 Comment for "Penilaian Hasil Belajar Di Madrasah ( MI, MTs dan MA )"

Back To Top