Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS

OSZ : Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS

Dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA tahun 2019 Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah dengan jumlah alokasi kuota masing-masing propinsi. 

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tanggal 03 September 2019 tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 adalah sebagai berikut : 
  • Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan / updating data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020
  • Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019 
  • Pengusulan Calon Penerima PIP dimulai pada tanggal 2-25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  • Kriteria siswa penerima PIP :
  1. Siswa Madrasah berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah
  2. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah
  • Data Usulan Madrasah adalah Siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019
Alur Pengajuan Calon Penerima PIP 2019


Download Surat Edaran 

Download Surat Edaran dari Dirjen Pendis : Klik Disini 

                                                 Link Mirror : Klik Disini 

Demikian informasi mengenai Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS mudah-mudahan bermanfaat bagi sahabat semua. 
Labels: Emis Pendis

Thanks for reading Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS. Please share...!

0 Comment for "Mekanisme Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 Melalui EMIS"

Back To Top