SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020


SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menebitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. 

Perubahan besaran biaya BOP RA maupun BOS Madrasah sebagai berikut : 

a. RA menerima Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
b. MI menerima Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
c. MTs menerima Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perpeserta didik pertahun
d. MA dan MAK akan menerima Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun


Download SK Dirjen Pendis No. 2971

Link Unduh : DISINI

Demikian informasi mengenai  SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020, semoga bermanfaat. 
Labels: Kumpulan Juknis

Thanks for reading SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020. Please share...!

0 Comment for "SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020"

Back To Top