Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Kabar gembira bagi para Guru Madrasah yang telah sertifikasi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilakukan. Juknis ini juga akan menjadi acuan di aplikasi SIMPATIKA.
Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran Tunjangan profesi Guru
1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Ada yan berbeda di tahun anggaran 2021 pada poin 5 di sumber anggaran untuk " Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. "
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Silahkan Download filenya di sini :
Juknis TPG Guru Madrasah TA. 2021 : DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi mengenai Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 7:13 PM Admin Bandung Indonesia
Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021
Menindaklanjuti SK Dirjen No. 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
Penjelasan lebih lanjut sebagai pendamping pengiriman kisi-kisi tersebut adalah :
1. Kisi-kisi Ujian Madrasah meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.
2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
3. Kisi-kisi disusun dengan mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,
5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:
6. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).
Download Kisi-kisi Ujian Madrasah
Silahkan teman-teman download filenya pada link yang tersedia :
Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021 : DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi mengenai Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021 semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 6:39 AM Admin Bandung IndonesiaKisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021
Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)
Dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah, serta untuk menjamin standard kualitas soal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah maka diterbitkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan guruan pada jenjang tertentu. Setiap guru melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti guru tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Madrasah dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan performa dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh guru dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.
Untuk selengkapnya silahkan download Filenya pada link di bawah :
Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) : DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
OKE SUKSES ZONE 10:06 PM Admin Bandung IndonesiaJuknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)
POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 )
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- Memperoleh sikap/perilaku minimal BAIK;
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
Persyaratan Peserta UM
Bentuk Ujian
POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 )
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020)
Kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional, maka untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagai bahan acuan pelaksaan pendidikan di Madrasah.
Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 : DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020) semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 7:11 AM Admin Bandung Indonesia